Mimbarmalut – Polsek Ternate Utara didesak segera tetapkan pelaku sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiyaan dan pengroyokan terhadap Deni Rahmat Safie.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Deni Rahmat Safie, Agus Salim Tampilang kepada Mimbarmalut, Minggu (19/5/2024)

Deni dianiaya oleh adik kandung istrinya sendiri bernama Koces pada 3 April 2024 pekan kemarin sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate. Insiden tersebut langsung dilaporkan di Polsek Ternate Utara dengan nomor LP/IV/2024/Malut/Res Ternate/Sek Ternate Utara.

“Tindakan menghajar Deni hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agus.

Kuasa Hukum Deni itu menjelaskan, perbuatan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ia juga mengisahkan kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat kliennya, ingin bertemu dengan istrinya Runi Sadik alias Uni di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Niat baik untuk bertemu sang istri namun istrinya secara spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar kliennya secara membabi buta.

Bahkan kakak kandung Runi bernama Santi Sadik juga ikut memprovokasi warga dengan mengatakan bahwa kliennya adalah pelaku pencuri anak, sehingga dihakimi hingga berlumuran darah.

“Malam itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Ternate Utara pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, pukul 23.00 WIT untuk di proses secara hukum dan pihak penyidik juga telah menerbitkan nomor STPL/IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara,” ujarnya.

Perihal dugaan Kasus tersebut, Agus menyebut ada keanehan lantaran sampai saat ini penyidik Polsek Ternate Utara belum juga menetapkan tersangkanya.

Padahal kata Agus, sudah ada hasil visum dan sembilan orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

“Keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah adik kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan kawan-kawannya. Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik adalah orang yang menghasut massa,” terangnya.

Menanggapi persoalan itu, Agus menegaskan agar penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kliennya secara profesional.

“Sebab orang yang menghasut dan mengeroyok kliennya bisa dimintai pertanggung jawaban hukum, karena para pelaku yang menghakimi kliennya adalah perbuatan tidak manusiawi,” tutupnya.

Hingga berita ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Polesek Ternate Utara masih terus dilakukan.

***