Mimbarmalut – Kebijakan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dianggap tidak sesuai dengan topoksinya usai mengembalikan sejumlah kepala OPD yang sebelumnya telah nonjob.

Ia duduga sudah mengembalikan 3 Pimpinan OPD yang sebelumnya dinonjop usai terjaring Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersamaan dengan Abdul Gani Kasuba eks Gubernur Maluku Utara.

Usai dikembalikan tiga pimpinan OPD oleh Samsudin, ia juga berencana bakal mengembalikan sejumlah kepala OPD-OPD yang sudah dinonjop kemarin.

Menanggapi hal itu, Agus Salim Tampilang selaku Praktisi Hukum menegaskan agar Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin  tidak mengambil kebijakan diluar dari topoksinya.

“Kan Samsuddin ini hanya sebagai Pj, bukan Gubernur Devinitif yang dipilih langsung tetapi dia ditunjuk oleh Kemendagri dan KSN untuk menjalnakan roda pemerintahan, tetapi dia tidak memiliki tanggung jawab moril untuk merombak ataupun menggantikan dan mengembalikan sejumlah Kepala-kepala OPD yangg sudah di nonjob sebelumnya,” tegas Agus.

Bahkan Agus juga mengisahkan terkait status Pj Gubernur Maluku Utara itu tidak bisa samakan dengan Gubernur devitif yang dipilih saat berlangsung Pilkada.

“Jadi yang jelasnya secara Hukum, secara Normatif Pj Gubernur Maluku Utara tidak dapat atau tidak bisa menggantikan siapapun apalagi mengembalikan pejabat-pejabat teras ke posisi semula itu tidak bisa,” tandasnya.

Dikatakannya, Samsudin tidak bisa menggantikan atau merombak kabinet pemerintahan Provinsi Maluku Utara dengan kapsitas sebagai Pj Gubernur.

“Karena Pj ini, dia ini hanya ditunjuk jadi Pj yang ditunjuk itu hanyalah menjalankan Administrasi dan menjalankan Pemerintahan untuk persiapan pemilihan hanya dua itu saja tugasnya Pj Gubernur sekarang,” pungkas Agus.

“Administrasi yang di maksud adalah administrasi di internal Provinsi yang kemudian melakukan persiapan untuk Pilkada dan Pilgub yang akan datang, kalau untuk mengotak atik kabinet yang sementara ini mau dikembalikan kepala pada posisi semula itu tidak bisa,” sambung Agus menegaskan.

Bahkan kata Agus, Samsudin juga termasuk orang yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba.

“Dan itu secara langsung disampaikan oleh Samsudin sendiri saat mengikuti sidang Kasus OTT, bahkan hal tersebut adalah pengakuan dan bukti secara sah yang disampaikan oleh Pj Gubernur,” tukasnya.

Agus menambahkan, Samsudin juga harusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT AGK lantaran dirinya mengakui bahwa pernah memberikan uang ratusan juta ke AGK.

“Harusnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT karena dirinya mengakui di depan Majelis Hakim bahwa pernah memberikan uang Ratusan Juta Rupiah,” timpalnya.

Lebih lanjut, Agus menekanan terkait dengan pergantian atau pengembalian kepala dinas yang sebelumnya sudah di nonjob itu agar tidak kembalikan lantaran kapasitas Samsudin hanya Pj dan bukan kewenangannya.

“Itu bukan kewenangannya Samsudin, ia hanya ditunjuk untuk menjalankan Admninistrasi Pemerintah dan menjalnkan pilkada, jadi tidak bisa karena bukan topoksinya dia. Sekali lagi bukan topoksi dan kewanangan nya dia, dia harus sadar diri dan tahu diri bahwa dia hanya Pj bukan Guernur devinitif sehingga merombak ambik kabinet provinsi Maluku Utara,” tuturnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter