Mimbarmalut – Ombudsman Provinsi Maluku Utara menilai kepatuhan pelayanan publik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah berada pada kategori D atau paling buruk dengan skor 52,77 persen.
Padahal Skor indeks kebahagian tertinggi hingga mencapai 80,88 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 20,94 persen pada tahun 2023. Disusul oleh usaha pertambangan, namun, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dalam standar pelayanan publik masih berada pada zona merah.
“Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dari nilai kepatuhan pelayanan publik untuk tahun 2023 masuk zona merah. Sementara, empat kabupaten kuning, yakni Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Pulau Taliabu dan Pulau Morotai,” jelas Akmal Kadir, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara.
Ia juga menerangkan, Ibu Kota Malaku Utara hanya dinilai beberapa organisasi perangkaat daerah, berbeda dengan kabupaten/kota yang lain dengan jumlah daerah begitu banya.
Namun kata Pjs Ombudsman Malut itu, dari hasil akhir soal pelayanan publik masih jauh tertinggal, karena dua di antaranya sangat buruk. “Provinsi yang dinilai hanya empat OPD, yakni DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan RSUD Sofifi. Merah berarti buruk sekali, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial memang menjadi atensi tersendiri karena hasil kemarin nilainya sangat dibawah,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyebutkan sudah memberikan masukan kepada Provinsi Maluku Utara dalam komitmen untuk penyusunan dan perbaikan, karena berbicara peningkatan kualitas sementara standar layanan juga masih semrawut di OPD-OPD yang memberikan layanan publik.
“Sehingga itu mustahil ketika pelayanan itu maksimal sementara standar itu tidak ada. Makanya kami mendorong ke pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi untuk menyiapkan standar layanan. Jadi harapannya dengan pemerintah yang baru muda-mudahan bisa membenahi,” pungkasnya.
Bahkan Ia juga menurutkan nilai kepatuhan diakumulasi secara keseluruhan, sehingga kalau organisasi perangkat daerah masih merah alias sangat buruk pastinya tidak akan berubah.
Akmal pun menekankan melalui Biro Organisasi Pemerintah bakal melakukan pendampingan terkait dengan OPD-OPD yang dinilai.
“Hasilnya disuplai oleh OPD terhadap pemerintah daerah untuk mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan merah, karena hasil akhir itu ditentukan atau bagian dari oleh OPD masing-masing,” timpalnya.
***
Tinggalkan Balasan