Mimbarmalut – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Halmahera Tengah (Halteng) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) terkait dengan dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
Hal itu setelah Penasehat Hukum (PH), Yusril Wijaya, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan mendatangti Ditreskrimum lantaran inisial AA diduga telah melakukan penipuan lantaran klienya mengalami kerugian puluhan juta sehingga dilaporkan ke Polda Malut.
“Mewakili klien kami sehingga AA dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pencurian terhadap korban inisial YW, hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 378 jo pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana),”jelasnya.
Menurutnya, sebelumnya AA menawarkan kepada pelapor melanjutkan angsuran 1 unit mobil truck merek Isuzu dengan harga Rp100 juta selama 23 bulan. Untuk cicilan pertama pada bulan ke 15 sebesar Rp 12.500.000.
Tak hanya itu, terlapor berjanji akan membantu YW untuk mengurus surat-surat kendaraan teraebuk dan akan mempertemukan korban dan pihak pemilik pertama mobil tersebut. Pelapor melakukan Down Payment (DP) uang sebesar Rp 60 juta.
Selenajutnya yang sisnya sebesar Rp 40 juta akan pelapor berikan setelah surat-surat mobil tersebut STNK dan buku pemilik dibalik nama pelapor. Setelah pelapor memberikan uang DP dan selanjutnya AA membujuk YW untuk melanjutkan penyetoran angsuran yang ke 15 dengan total Rp.12.500. 000,
“Uang angsuran tersebut pelapor menyuruh stafnya bernama Yanti untuk diantar uang kepada terlapor. Namun setelah menyetor uang mobil, dia (pelapor) menggunakan kendaraan itu melakukan aktifitas pekerjaan,” tukasnya.
Lanjutnya, setelah berjaalanya waktu YW meminta kepada terlapor mempertemukan pelapor dengan Anis Tasip sebagai pemilik pihak pertama kendaraan namun hal itu hanya dijanjikan saja tidak kesampaian.
“Karena pelapor terus mendesak terlapor, sehingga terlapor memberikan nomor handphone milik Anis Tasip dan terlapor menyuruh pelapor untuk menghubungi yang bersangkutan secara laangsung,”pungkasnya.
Mirjan menuturkan, ternyata nomor dari Anis Tasip tidak lagi aktif setelah berulang kali dihubungi, pelapor juga sering menanyakan dan meminta plat nomor polisi kendaraan tersebut namun terlapor selalu menghindar.
Mirisnya lagi, ternyata angsuran mobil itu masih ada tunggakan sehingga dari pihak leasing MTF dan Anis Tasip mendatangi pelapor untuk menarik kendaraan tersebut, kemudian menyampaikan ada tunggakan selama 30 bulan.
“Pada saat itu pelapor kaget namun apa yang pernah dikatakan terlapor bahwa angasuran mobil tersebut tersisa 23 bulan tidak benar alias diduga berbohong namun ketika pihak leasing mau tarik kendaraan, tidak diberikan lantaran mobil itu akan dijadikan barang sebagai bukti,” tuturnya.
Bahkan istri dari terlapor inisial HA juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan memosting foto pelapor di Media Sosial (Medsos) diakun Facebook (Fb) milik HA. Pelapor dituduh berutang terhadap terlapor inisial AA namun secara faktanya malahan sebaliknya.
“Akibat dari perbuatan terlapor membuat pelapor merasa sangat dirugikan, bukan hanya sekedar nilai uang, tetapi pelapor merasa malu dengan mitra-mitra kerjanya atas kejadian ini,” timpalnya.
Terlapor juga tanpa ada izin dinilai dengan cara melawan hukum diduga mengambil suku cadang mobil tersebut seperti ban mobil, fer mobil dan lainnya yang disimpan dirumah kontrakan pelapor.
Sementara itu, Abdullah Ismail, menjelaskan, perbuatan terlapor ini sudah jelas-jelas melakukan penipuan terhadap kliennya dengan modus bahwa mobil itu bakal dipindahtangankan ke pelapor.
“Padahal keterlambatan angsuran nya 13 bulan. Sedangkan pada saat klien kami mengambil dan membayar mobil itu. Pihak leasing dan pihak pertama dari kepemilikan mobil truk ini datang menarik dengan alasan keterlambatan angsuran 30 bulan,” bebernya.
Abdullah, menegaskan, bahwa kelakuan dari AA dinilai sudah melakukan penipuan terhadap kliennya sehingga itu dilaporkan secara resmi di Polda Malut supaya terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami juga akan menyerahkan mobil ini ke kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara. Dan kami berharap agar terlapor bisa kooperatif,” tegasnya mengakhiri.
***
Tinggalkan Balasan