Mimbarmalut – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) soroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

PPI soroti sejumlah anggota PPK yang baru saja dilantik lantaran sebelumnya telah melakukan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) Febuari 2024 kemarin, namum kembali ditugaskan KPU untuk kontetasi Pilkada pada November 2024 mendatang.

Koordinator Nasional (Koornas) PPI, Saparuddin menyampaikan sejumlah anggota yang diduga terindikasi melakukan praktek money politic dengan menerima suap dari salah satu calon legislatif (Caleg) harus diberi sanksi tegas.

“Sesuai informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan”,ujar saparuddin saat ditemui Mimbar Malut di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Anggota PPK menurutnya, yang menerima pemberian uang dengan mengakuinya sendiri harus menjadi pertimbangan bagi KPU Halmahera Selatan yang baru dilantik.

Dikatakannya, ini semata-mata demi menjaga integritas penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada Serentak di November 2024 mendatang.

“Tidak patut dan tidak layak lagi luluskan sebagai anggota PPK karena akan terganggu integritasnya. Ini jadi tugas pertama bagi KPU terpilih yang baru saja bertugas untuk menelusuri dan melakukan evaluasi”, tandasnya.

Tenaga Ahli Bawaslu RI tahun 20212-2017 itu menuturkan, mestinya anggota KPU Halmahera Selatan yang meluluskan sejumlah anggota PPK tersebut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Jika pelanggaran kode etik itu terbukti, DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Anggota PPK yang terpilih namun bermasalah ini juga tidak bisa diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanah peraturan perundang-undangan”, pungkas Saparuddin.

Lanjutnya, Saparuddin menegaskan pihaknya meragukan integritas sejumlah anggota yang melanggar kode etik itu kembali ditugaskan dalam penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakli Bupati secara serentak.

“Bahkan boleh jadi, mereka akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan pelanggaran termasuk mereka tidak bisa memperlakukan para calon kepala daerah secara jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024”,tukasnya.

Saparuddin juga meminta KPU Halmahera Selatan harus melakukan monitoring secara berkala untuk memantau pelaksanaan tugas PPK sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun penyimpangan. Apabila terjadi, lanjutnya, KPU harus melakukan koreksi atau perbaikan atas penyimpangan tersebut.

Ia juga meminta masyarakat yang mempunyai hak pilih ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap sejumlah oknum PPK yang ditenggarai telah terganggu integritasnya selama belum diberikan sanksi tegas.

“Hal ini penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika masih ada Anggota PPK yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, maka mereka dapat dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, baik kepada Kepolisian, Bawaslu, atau DKPP”, timpalnya.

Sekedar diketahui, sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu Caleg pada Pemilu Serentak yang diselenggarakan Feberuri 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.

Sementara Kecamatan Makian Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Untuk Kecamatan Kayoa yakni Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter