Mimbar Malut – Sidang kasus suap dan jual beli jabatan Abdul Gani Kasuba (AGK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya melakukan pemanggilan terhadap 15 saksi.
15 saksi dipanggil agar memberikan kesaksian dalam sidang AGK dan sejumlah OPD lainnya yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal bulan kemarin.
Sejumlah saksi harusnya dapat menghadiri pemanggilan JPU KPK pada sidang yang berlasung di Pengadilan Tipikor atas Pengadilan Negeri (PN) Ternate Provinsi Maluku Utara Rabu, (5/6/2024) kemarin.
Dari 15 saksi yang dipanggil JPU KPK 11 diantaranya enggan menghadiri sidang sesuai pemanggilan JPU termasuk juga Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, saat sidang berlangsung pada Rabu (5/24) kemarin, Prof. Dr. Saiful Deni lebih memilih ke Cina ketimbang menghadiri pemanggilan JPU.
Perihal mangkir dari penggilan itu, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemanggilan kembali terhadap 11 saksi, lantaran dalam persidangan yang dilakukan pada Rabu (05/06/24) itu hanya dihadiri empat saksi.
“Dari ke 11 saksi itu termasuk Rektor UMMU Prof. Dr. Saiful Deni dan Ketua Pansel JPTP Pemprov Malut dan pengusaha Royal Resto di Ternate yakni Renny Laos,” jelas Rikhi B Maghaz selaku (JPU KPK).
Rikhi menegaskan ke 11 saksi itu patuh untuk menghadiri persidangan sehingga dapat memberikan keterangan terkait fakta di dalam persidangan atas aliran uang yang mengalir di sejumlah terdakwa. Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur SOP.
“Sehingga akan dilakukan panggilan kedua hingga panggilan ke tiga. Namun jika tiga kali panggilang tidak di indahkan maka kami akan berkonsultasi dengan Majelis Hakim apa perlu dihadirkan dalam persidangan atau tidak,” ungkapnya.
“Namun jika majelis hakim mengatakan perlu untuk dihadirkan maka kami akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan panggilan paksa,” sambung Rikhi.
Rikhi bilang, jika diketahui adanya tujuan yang bersangkutan dengan sengaja tidak hadir untuk menghalang-halangi persidangan dalam hal ini pembuktian dalam persidangan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana lainnya dalam UU Tipikor.
“Sehingga para saksi diharuskan hadir, selain itu dirinya berharap agar di setiap persidangan dapat di hadiri para saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta atas aliran uang yang mengalir di sejumlah terdakwa,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan