Mimbar Malut – Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan PT. Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) terkait polemik Gaji Karyawannya yang tidak sesuai kontrak kerja.
PT. Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) dimintai agar menyelesaikan masalah gaji karyawan yang tidak sesuai kontrak itu dengan koperatif.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy mengatakan, persoalan gaji Karyawan PT ASM itu pihak Disnakertrans sendiri telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali untuk memintai klarifikasi.
Usai dilayangkannya Surat Pemanggilan sebanyak dua kali tersebut, pihak perusaan tampaknya enggan menghadiri pemanggilan.
Dikatakannya, PT ASM yang beroperasi di Lelilef itu pada Tanggal 3 Mei 2024 sudah diberikan Surat Pemanggilan setelah mendapatkan laporan karyawan akan tetapu tampaknya pihak perusahan tidak koperatif sehingga harus dilayangkan lagi pemanggilan kedua pada Tanggal 3 Juni 2024.
“Namun yang datang bukan pihak perusahaan tapi diwakilkan ke kuasa hukum nya perusahan, sehingga dalam waktu dekat ini kita akan sampaikan surat pemanggilan ke tiga kalinya, kalau sampai perusahaan tidak datang lagi berarti dianggap gagal berunding atau mediasi dan akan dilimpahkan ke pengadilan hubungan industrial,” tegas Nirwan pada media ini.
Tinggalkan Balasan