Mimbar Malut – Setelah melakukan upaya mengadukan pelanggaran Pemilu pada Januari kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pleno putusan/ketetapan, PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/6/2024) kemarin.
Dalam putusan tersebut Saldi mengatakan, bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak di sahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di diskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.
Sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” ucap Saldi.
Selanjutnya MK kemudian memberikan jangka waktu selama 21 hari sejak putusan diucapkan. Hal ini dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Putusan itu dimaksudkan agar pelaksanaan tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Ternate pada hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya, seperti pemilihan gubenur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota secara serentak pada November 2024. (Wahyu)
***
Tinggalkan Balasan