Mimbar Malut – Ada-ada saja kebijakan Kepala Sekolah SD Negeri 32 Kalumata Kota Ternate, Sarifa Djumati yang mengizinkan Guru Titipan asal Halmahera Selatan secara sepihaak mengajar hingga bertahun-tahun  dan tidak melaporkan ke Dinas Pendidikan maupaun BKPSDM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mimbar Malut, Ternyata kepala sekolah Sarifa Djumati memindahkan 2 orng guru dan lebih memilih mengadopsi Guru Titipan asal Halsel itu mengajar bertahun-tahun di SD Negeri 32 Kalumata, Kota Ternate.

2 Guru yang dipindahkan Kepsek SDN 32 Kalumata itu juga diduga tanpa sepengetahuan atau dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Ternate. Ia juga lebih memilih mempertahankan Guru Titipan asal Halsel tersebut yang diketahui tidak memiliki SK resmi dan NIP. Kemudian Guru Titipan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperuntukkan mengajar tanpa sepengetahuan dan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran Media ini pula, menemukan selembar daftar absensi sekolah Dasar 32 Kalumata, terlihat yang bersangkutan sebagai guru titipan Tidak memiliki Nomor induk Pokok (NIP).

Menurut sebagian siswa yang ditemui Media ini juga mengatakan bahwa Guru Titipan yang diadopsi mengajar di SDN 32 Kalumata oleh Kepsek itu bernama Alam Abudulla. Ia diduga melakukan proses belajar mengajar ke siswa-siswi tidak beraturan atau tidak tepat waktu.

“Jarang masuk, kadang juga tidak masuk mengajar,” ucap salah satu siswa yang ditemui Media ini.

Tak hanya itu, pengakuan yang sama disampaikan juga beberapa warga yang anaknya bersekolah di SDN 32 Kalumata, mereka menyebutkan waktu belajar mengajar Guru Titipan itu tidak beraturan atau tidak konsisten.

“Kalau jam pelajaran agama Islam selalu pulang lebih cepat, tidak seperti biasanya,” ungkap Orang Tua Wali Sala Satu Siswa di SDN 32 Kalumata.

Kepala Dinas Pendidikan Muhlis Djumadil, ketika dikonfirmasi terkait perihal masalah tersebut menyampaikan bahwa  sama sekali tidak mengetahui kalau adanya Guru Titipan yang bertahun-tahun lamanya mengajar di sekolah SDN 32 Kalumata.

“Saya saya tidak tahu kalau disitu ada guru titipan dari Halmahera Selatan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate .

Muhlis mengungkap, jika nama yang bersangkutan (Guru Titipan) tidak ada dalam daftar guru di Dinas Pendidikan maka jelas itu adalah Guru Titipan.

“Jika namanya tidak ada di dinas pendidikan, mungkin itu adalah Guru titipan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) kota Ternate,” cetus Muhlis.

Sementara, Kepala Bidang Mutasi (BKPSDM) Kota Ternate Sitti Jawan Lessy dikonfirmasi membantah kalau adanya Guru Titipan.

“Seperti seharusnya dilaporkan, dan saya senang jika ada laporan dari Media sebelum berita itu ditayangkan, saya senang dengan laporan dan konfirmasi media seperti ini, sehingga kami bisa mengecek secara langsung, apakah benar ada Guru Titipan dari Halmahera Selatan,” jelasnya.

Sitti Jawan, menyebutkan Guru Titipan diperbolehkan asalkan memiliki SK yang dikeluarkan secara resmi oleh dinas terkait.

“Jika yang bersangkutan sudah 4 tahun mengajar diharuskan memiliki SK pembaruan, 2020, 2021, 2022, dan 2024 jika tidak dimiliki maka yang bersangkutan menyalahi aturan kepegawaian,” pungkasnya.

Terpisah, Kpesek SDN 32  Kalumata Sarifa Djumati ketika dikonfirmasi media ini dirinya tidak mau diwawancarai terkait dengan adanya Guru Titipan tanpa SK resmi dan tidak memiliki Nomor Induk Pokok (NIP) itu.

“Maaf saya tidak berkomentar dan saya Kepala sake dengan masalah yang banyak,” tandasnya Kepsek SDN 32 Kalumata itu Sambil Menuju Ruang Kerjanya.

***