Mimbar Malut – Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta, bakal kembalai menggelar aksi demonstrasi jilid II di gedung KPK RI dan DPP Partai Golkar terkait temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang melibatkan Bupati Taliabu, Aliong Mus.

Koordinator Maperhum Malut Jakarta, Alfian Sangaji mengatakan pihaknya telah mengantongi dua dokumen pendukung yang akan menjadikan pintu untuk menerobos ke KPK agar segera nemanggil Aliong Mus dan beberapa SKPD nya itu.

“Kami sudah mengantongi dua dokumen pendukung, yang Pertama adalah LHP BPK Atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022 Nomor: 9.B/LHP/XIX.TER/05/2023 dan itu sudah Kami Laporkan Ke KPK RI dengan Tanda Terima Nomor: 2024-A-01748,” jelasnya.

Sejumlah SKPD Termasuk Bupati Taliabu yang Diduga Korupsi Bakal Dilaporkan ke KPK RI pada Aski Jilid II yang Dilakukan oleh Maperhum.

Lanjuynya, dalam hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan ditemukan sejumlah permasalahan di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Berdasarkan hasil temuan BPK sendiri menyebutkan bahwa ada sejumlah temuan yang itu juga melibatkan Bupati Aliong Mus dan beberapa SKPD lainnya diduga korupsi,” ujar Alfian.

Seperti lanjut Alfian, dari pemeriksaan atas sisten interen pengadilan dan kepatuhan itu yakni ditemukan sejumlah masalah diantaranya:

A. Pendapatan

  1. Pengelolaan pendapatan pajak Daerah TA 2022 belum sesuai ketentuan
  2. Penyetoran pajak restoran TA 2022 tidak sesuai ketentuan
  3. Pengelolaan pendapatan retribusi persampahan / kebersihan pada TA 2022 belum optimal

B. Belanja

  1. Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses DPRD Pulau Taliabu tidak memiliki dasar penetapan yang jelas
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang Habis Pakai atas Empat Paket Obat dan BMHP Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp193.023.500,00
  3. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas TA 2022 pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3.902.250.865,92
  4. Pelaksanaan Belanja Hibah TA 2022 Belum Sesuai Ketentuan
  5. Pelaksanaan Pengadaan Peralatan dan Mesin pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp441.331.000,00
  6. Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.901.880.164,23
  7. Ketidakjelasan Penyelesaian Empat Belas Pekerjaan Pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan Total Nilai Kontrak sebesar Rp2.798.135.720,00
  8. Denda Keterlambatan atas Tiga Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum dikenakan ke Penyedia sebesar Rp146.287.245,27
  9. Kekurangan Volume atas 22 Pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp315.139.312,46
  10. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pembangunan yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp340.865.889,98

C. Aset

  1. Pengelolaan Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran pada Enam SKPD Belum Tertib Sebesar Rp192.267.369,00
  2. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2022 Belum Menggambarkan Nilai yang Sebenarnya pada PT Taliabu Jaya Mandiri
  3. Saldo Aset Lainnya – Kas Lainnya yang Belum Dipulihkan Sebesar Rp32.050.019.645,94

“Dengan terlapor yang sudah kami laporkan ataua dukan ke KPK itu yakni ada 14 nama termasuk juga dengan Bupati Taliabu, Aliong Mus,” pugkasnya.

Berik 14 Nama yang Telah Dilaporkan ke KPK RI

1. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru
3. Kepala BPPKAD Taliabu Moh. Ridwan Aziz
4. Ketua DPRD Taliabu, Meilian Mus
5. Sekwan DPRD Taliabu, Muhammad Amrul Badal
6. Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, Kuraisia Marsaoly
7. Kepala Dinas BPPD Taliabu, H. Syamsuddin Ode Maniwi
8. Kepala BPBD Taliabu, Jasman Sao
9. Kepala Dinas Perpustakaan Taliabu, La Basri La Timbasa
10. Kepala Kesbangpol Taliabu, Sutomo Taepon
11. Kepala DPMD, Agusmawati Thoib Kotten
12. Kepala Dinas Perhubungan Taliabu, Irwan Mansyur
13. Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Citra Puspasari Mus
14. Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayindno
15. Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri

“Serta yang Kedua adalah LHP Kepatuhan BPK Atas Perencanaan Anggaran Dan Belanja Modal TA 2021 dan TA 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Bobong Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/12/2022 yang rencananya akan kami laporkan juga,” tandasnya.

  1. Terdapat temuan dalam LHP Kepatuhan BPK Atas Perencanaan Anggaran Dana Belanja Modal TA 2021 itu diantaranya adalah:
  2. Penyusunan APBD TA 2021 dan TA 2022 belum sesuai ketentuan
  3. Penentuan alokasi anggaran dan sumber pendanaan belanja modal APBD TA 2021 dan TA 2022 belum sesuai ketentuan
  4. Penganggaran belanja modal pada APBD TA 2021 dan 2022 belum sesuai ketentuan
  5. Pelaksanaan belanja modal ganti rugi lahan TA 2021 dan TA 2022 pada bagian pemerintahan sekretariat daerah belum sesuai ketentuan
  6. Pelaksanaan pengadaan peralatan dan mesin tidak sesuai kontrak pada dinas kesehatan sebesar Rp 139.750.000
  7. Pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 4.541.326.238
  8. Pelaksanaan pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 1.522.292.965
  9. Pemutusan kontrak atas empat paket pekerjaan belum sesuai ketentuan
  10. Keterlambatan penyelesaian 28 paket pekerjaan belanja modal belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 3.181.764.089

“Berdasarkan fakta-fakta temuan tersebut kami desak KPK sebagai sembaga anti KKN segera tetapkan tersangka Aliong Mus dan beberapa SKPD nya atas dugaan KKN dalam pengelolaan APBD Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.

“Kami juga meminta Bapak Airlangga Hartarto selalu ketua umum DPP Partai Golkar agar segera memecat aliong mus dari kepengurusan dan kader partai golkar, karena dinilai mencederai nama baik lembaga partai,” sambugnya mengakhiri.

***