Mimbar Malut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara melalui Komisi III mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) segera cabut IUP PT. Aneka Niaga Prima (ANP) sala sahtu Perusahaan Tambang yang bakal beroperasi di pulau terkcil wilayah Halmahera Tengah. Jumat, (14/6/2024).

Hal itu disampaikan Sahril Thahir selaku unsur pimpinan Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara bahwa, Pulau terkecil yang dimaksud adalah Pulau Fau yang berada di kawasan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Pulau Fau itu terlalu kecil, tolong ditinjau kembali, Pulau ini tidak layak untuk dijadikan kawasan operasi pertambangan,” ucap Sahril.

Sahril menerangkan, berdasarkan dengan laporan yang dirinya terima tidak menumakan nama perusahaan terkait saat penyerahan P3D.

“Nama Perusahaan terkait tidak ditemukan dalam P3D saat penyerahan, jadi bisa disebut itu ilegal karena tidak ada nama nya sekalai lagi nama perusahaan tersebut tidak ada dalam P3D,” terangnya.