Mimbar Malut – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Provinsi Maluku Utara bakal memangil PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) terkait masalah gaji karyawan tidak sesuai kontrak kerja. Sabtu, (15/6/2024).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Nirwan Tury bahwa, Disnakertrans dalam waktu dekat bakal memanggil PT ASM.

Nirwan bilang, berdasarkan pemanggilan pertama untuk klarafikasi dan panggilan kedua untuk membuat Perjanjian Bersama (PB) setelah itu pihak PT ASM belum juga ada informasih perkembangan terkait dengan masalah gaji karyawannya.

Dikatakannya, apabila yang sampai sejauh ini belum ada perkembangan, maka Disnakertrans bakal melakukan pemanggilan ketiga, dan apabila dalam pemanggilan ketiga  juga bekum diselesaikannya masalah tersebut, maka Disnakertrans Provinsi Maluku Utara bersama Kuasa Hukum presur hingga ke pengadilan.

“Jika masih belum ada informasi perkembangan terkait masalah Gaji Karyawan PT ASM yang tidak sesuai kontrak tersebut, maka kami akan mediasi SP3, jika itu juga masih gagal, maka hari itu juga kita akan ke Pengadilan,” jelasnya.