Mimbar Malut – Desakan untuk membayar Gaji pokok dan THR Karyawan PT ASM semakin memanas. Pasalnya Disnakertrans Malut juga sudah berulangkali berkomentar melalui pemberitaan Media Online dan melakukan Pemanggilan.
Namun sampai sejauh ini belum juga ada kejelasan terkait dengan penyelesaian hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh PT ASM. Buntut dari masalah tersebut, kini Kuasa Hukum dari karyawan PT ASM Riski Ihdal juga kembali melakukan desakan agar perusahaan terkait segera menyelesaikan upah karyawan sebanyak 65 orang.
PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) sendiri juga diketahui telah diberikan surat panggilan langsung dari Disnakertrans Maluku Utara sebnyak dua kali, dan rencananya bakal di lakukan pemanggilan ketiga.
PT ASM tampaknya bandel terkait dengan penyelesaian masalah Gaji Karyawan yang tidak sesuai Kontrak Kerja bahkan dikabarkan, PT ASM juga tak memebayar Gaji Ketenagakerjaan karyawan selama bekerja.
Kuasa Hukum itu juga menegaskan, bakal menempuh jalur hukum melalui dukungan juga dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Disnakertrans Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan