Tak hanya itu, Kuasa Hukum Karyawan juga menegaskan bakal melaporkan masalah ini ke Polda Maluku Utara apabila pihak PT ASM masih terus bandel membayar upah dan gaji pokok karyawan.
“Kemarin saya ke Sofifi, saya tekan di perusahaan segera membayarkan semua Upah, Pokok THR dan Tunjungan karyawan yang sebanyak 65 orang itu,” jelas Riski, Kuasa Hukum Karyawan PT ASM.
Riski bilang, desak yang disampaikan ke pihak PT ASM itu berdasarkan dengan Surat Perjanjian Bersama (PB) dengan Disnakertrans pada Tanggal 11 Juni 2024 kemarin.
“Desakan ini berdasarkan dengan Surat Perjanjian Bersama anatar pihak PT ASM dan Disnakertrans pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pada saat pihaknya berkomentar melalui pemberitaan selaku Kuasa Hukum berharap bahwa PT ASM melunasi hak-hak karyawan.
Tinggalkan Balasan