“Melalui pemberitaan komentar kami selaku Kuasa Hukum kemarin, kami berharap pihak PT ASM agar segera melunasi hak dan gaji terhadap karyawan,” tukasnya.

“Cuman sampai sejauh ini kan PT ASM melanggar komitmen dalam Surat Perjanjian Bersama, maka pada dasarnya kami selaku Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum sesuai dengan catatan dan komitmen kami dari Kuasa Hukum dan Pihak Karyawan,” sambung Riski menegaskan.

Dikataknnya, Surat Perjanjian Bersama juga sudah dikantongi sehingga akan diambil langkah hukum apabila Perusahaan terkait tidak juga segera membayar upah karyawan.

“Kalau memang dilihat bisa dan torang gugat, selesai. Kemudian jika pihak perusahaan masih mengelak langkah Hukum Pidana yang akan kami ambil, akan lapor masalah ini juga ke Polda Malut sebagai dalil bahwa pihak perusahaan terlambat membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan UU Ciptakerja.

***