Saifudin juga menyayangkan sikap Harita yang tampaknya arogan terhadap pemilik lahan yang sudah di garap perusahan.
Padahal tujuan pemerintah mengeluarkan izin perusahan adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian. Namun hal ini tidak berjalan lurus dengan hadirnya PT. Harita Nickel yang suda bertahun tahun bercokol di Desa Kawasi Halmahera Selatan.
“Karena salah satu mata pencarian warga untuk mendongkrak perekonomian adalah bertani, namun lahannya di gusur sewenang wenang oleh pihak Harita.,” pungkasnya.
Lahan yang sudah menjadi turun temurun itu Lanjut Saifudin, di buktikan dengan segel tahun 1978 atas nama (alm) Hamisi La Awa, ayah kandung dari Arif La Awa, yang berbatasan dengan Bodo-bodo bagian selatan, bagian timur berbatasan dengan lahan kosong, bagian Utara berbatasan dengan La Goti dan bagian barat berbatasan dengan pantai.
Dalam aksi tersebut mereka meminta bertemu dengan pihak Harita agar bisa menemukan solusi terkait persoalan itu, namu sekitar satu jam berorasi pihak Harita enggan menemui massa aksi.
Tinggalkan Balasan