Mimbar Malut – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Rickoh Debeturu bersama Kadishub Haltim, Dwy Cahyo dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Keduanya dilaporkan ke KASN lantaran tidak netral jelang Pilkada Haltim di November 2024 mendatang karena memposting foto kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur di Akun Facebook pribadi milik mereka sendiri.
Tindakan kedua Kepala Dinas tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim. Buntut dari persoalan itu, keduanya terpaksa harus dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Halaman
Tinggalkan Balasan