Mimbar Malut – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara masih kekurangan tenaga Pengawas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Sehingga untuk berkaitan dengan masalah tehnis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Penegakan Hukum dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih sangat membutuhkan tenaga pengawas.

Kepala Bidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Disnaker Maluku Utara, Nirwan Turuy saat dikonfirmasi mengatakan, Disnakertrans Malut kekurangan tenaga pengawas. Ia menjelaskan pada Tahun 2017 terjadi pemindahan dari kabupaten/kota ditarik masuk ke Provinsi.

“Untuk tenaga pengawas kita kekurangan. Jadi tidak ada lagi di kabupaten/kota semuanya terkumpul di provinsi,” ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, yang ada di kabupaten hanya mediator. Sementara untuk UPTD di Maluku Utara hanya ada dua yakni UPTD Tobelo yang membawahi Kabupaten Pulau Morotai dan Halmahera Utara sedangkan UPTD Ternate membawahi Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate dan Kota Tidore.

“Sekarang kita lagi upaya buat UPTD Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” jelasnya.

Lanjut Nirwan, Disnakertrans Maluku Utara melakukan langkah dengan mengirimkan tiga staf untuk mengikuti diklat pengawas. Kata Nirwan, Disnakertrans provinsi ada 3 jabatan fungsional yaitu pengantar kerja, mediator dan pengawasan.

Nirwan menambahkan, enam bulan terakhir di tahun 2024 pihaknya menangani perselisihan ketenagakerjaan sangat banyak terjadi, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).