Nirwan bilang, dimana terjadi hampir tiap bulan antara karyawan dan perusahaan yang ditangani lebih banyak terkait PHK sepihak.

“Banyak yang melakukan pengaduan karena tidak dapat uang kompensasi saat kena PHK. Rata-rata masalahnya itu yang diadukan,” pungkasnya.

Selain itu, Nirwan menuturkan karyawan juga sebagian belum mengetahui terkait ketentuan PHK oleh pihak perushaan. Menurut dia, harusnya karyawan ketika di PHK wajib mengadukan hak-haknya.

“Tapi mereka ini begitu di PHK langsung cari perushaan lain. Jadi rata-rata karyawan tidak tau,” tukasnya.

Disnakertrans juga mengalami keterbatasan dana untuk melakukan sosialisasi. Dengan begitu, sambung Nirwan, Disnakertrans sendiri sangat membutuhkan fungsi serikat buruh.

“Karena akses serikat buruh sampai pada akar rumput terkait permasalahan,” tandasnya.

***