Mimbar Malut – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri Ternate terkaitĀ dugaan kasus tindakan pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.
Dalam Demonstrasi yang dilakukan GPM tersebut rupanya terdapat nama M Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate atas dugaan korupsi Anggaran Covid 19 Tahun 2021 sebesar Rp 22 Miliar.
Ketua GPM Malut, Srtono Halek dalam penyampaian orasinya mengatakan bahwa, Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan dilakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Menurutnya, suda berapa fase yang telah di lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan di alami saat ini adalah kebijakan-kebijakan perintah yang telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa, membangun masyarakat yang adil dan makmur kini sudah tidak lagi begitu nampak dan bahkan prakatek pemerintah akhir-akhir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” sebutnya.
Sartono bilang, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan di tubuh biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Dikatakannya, seperti yang terjadi pada pemerintah Daerah Maluku utara dan Kota Ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampuh diselesaikan oleh lembaga penegakan Hukum di Provinsi Maluku Utara baik Polri dan Kejaksaan terkait dugaaan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Seperti diantaranya dugaan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan Anggaran Covid-19 dan anggran Vaksinasi Tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar yang melekat di Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate yang diduga melibatkan Ketua Satgas covid-19 yaitu Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Sartono juga mengatakan terdapat pula dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, Kota Ternate dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
Tak hanya itu, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotise (KKN) juga terjadi di PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan pagu anggran sebesar Rp 1,2 Miliar.
Tinggalkan Balasan