Selain itu GPM juga meneriakkan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara seperti dugaan korupsi pada Proyek Jalan Inpres di Pulau Taliabu yang di kerjakan oleh BPJN Malut dengan menggunakan anggaran APBN senilai Rp 248 Miliar pada sejumlah ruas jalan di Taliabu.

Sartono menambahkan bahkan, Proyek pembangunan jalan Beringin-Ngele Kabupaten Taliabu melalui APBD Tahun 2022 dengan nilai 6,5 Miliar melalui rekanan CV. Karya Olmit juga dinilai tidak sesuai.

“Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan Undang-Undang no 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

“Dan Undang-Undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan Presidan (Perpres) no 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sambung Ketua GPM, Sartono Halek dalam penyampaian bobotan Orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Atas sejumlah dugaan kasus KKN yang terjadi di Maluku Utara diantaranya Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Taliabu, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara melakukan demonstrasi dengan tuntutan :

  1. Mendesak kepada Kejaksan Negeri Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi, covid-19 dan segera menatapkan tersangakan lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.
  2. Desak Polres Ternate segera tuntasakan proyek fikstif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
  3. Desak Kejaksaan Negeri Kota Ternate dan polres kota ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap Wali Kota Ternate yang menjabat sebagai Pemilik Modal
  4. Desak KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Malut segera telusuri proyek jalan Inpres Taliabu milik BPJN melalui rekanan PT. KSMS
  5. Desak Kejati Malut telusuri proyek jalan Beringin-Ngele Kabupten Taliabu melalui APBD Tahun 2022 dengan rekanan CV. Karya Olmit

***