Mimbar Malut – Masalah jaringan internet di Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, yang sulit di akses warga, Kepala Dinas Kominfo Halsel sebut bukan kewenangan Diskominfo Kabupaten.
Bahkan, Kadiskominfo Halsel, Sutego meminta dan melimpahkan persolan itu kepada Masyarakat untuk mengadukan lansung ke BAKTi Pusat melalui QRcode dan Nomor Handphone 08112170818 yang dikirimkan saat dikonfirmasi Mimbar Malut melalui Via Whatsapp.
Sutego juga mengatakan, Infrastruktur BTS bantuan Bakti adalah tanggung jawab rekanan Pemerintah Pusat, sehingga pihaknya di Kabupaten hanya bisa melakukan laporan terkait dengan kondisi lapangan.
“Infrastruktur BTS bantuan BAKTi masih menjadi tanggung jawab rekanan pemerintah pusat, kami dari Kominfo kabupaten hanya bisa melaporkan kondisi lapangan dan sudah di laporkan ke BAKTi,” pungkasnya.
Dikatakannya, masyarakat juga sudah bisa melaporkan kondusu gangguan atau masalah jaringan ke Pusat melalui QRcode dan nomor handphone .
“Masyarakat dan Kepala Desa juga dapat melaporkan langsung kondisi lapangan dengan melalui QRcode atau Nomor Handphone 08112170818,” tukasnya.
“Karena Menjadi Kewenangan di Pusat, saya pastinya tidak bisa menjawab,” kata Kepala Dinas Kominfo Halsel.
Ia juga menjelaskan bahwa Kewenangan Diskominfo Halsel hanya sebatas melaporkan ke pusat untuk diperbaiki karena menjadi kewenangan Pusat, bukan Kabupaten.
“Kewenangan kami hanya sebatas melaporkan untuk tindak lanjut perbaikan menjadi kewenangan dari Pusat,” jelasnya.
Terkait masalah tersebut, Kominfo Halsel melalui Kepala Dinas, Sutoge melaporkan secara langsung karena saat ini pihaknya sedang melakukan rapat berasam BAKTi Pusat.
“Saya juga sudah datang langsung melapor ke BAKTi kominfo pusat,” ujarnya singkat.
Tinggalkan Balasan