Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 4,1 Miliar untuk makan minum dan operasional tim vaksinasi dan sisanya dipergunakan untuk keperluan lain.

Dan pengeluaran belanja honorium tim vaksinasi sebesar Rp 5,3 Miliar terdapat honor yang tidak dibayarkan sebanyak Rp 205 juta.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara Rp 709,7 juta berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nomor PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tertanggal 9 Juli 2023.

Agus Salim Tampilang selaku Praktisi Hukum menanggapi perihal kasus korupsi yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Petinggi Kejaksaan di Kejari Ternate serta Wali Kota Ternate dengan menegaskan bahwa, terkait 12 orang tambahan yang dimasukkan dalam tim Satgas vaksinasi itu disulap oleh Kepala Dinas Nurbaity dan Tauhid Soleman demi kepentingan kantong pribadi mereka.

“Inisiatif Nurbaity menambahkan 12 orang, hanya untuk mengeluarkan uang daerah Rp 95,2 juta, uang tersebut juga diserahkan ke Tauhid Soleman sebesar Rp 35 juta, mantan Kajari Ternate (PS) Rp 20 juta sementara mantan Kapolres Ternate berinisial A Rp 20 juta kemudian Jaksa berinisial (SAM) Rp 5 juta,” terang Agus.

Agus bilang, dalam kegiatan anggaran Tahun 2021 itu terjadi empat kali perubahan SK tenaga honor vaksinasi atas usulannya Nurbaity Radjabessy.

Kemudian lanjut Agus, tambahan 12 orang dengan total anggarannya sebesar Rp 205 juta itu, uangnya sudah harus dicairkan melalui bendahara.

Namun hal itu tidak dilakukan tapi ditransfer ke rekening salah satu staf di Dinas Kesehatan Ternate yang bernama Hafid.

“Uang itu diambil secara tunai dan diserahkannya kepada bendahara Fatimah Rp 95 juta lalu ke tangan Nurbaity, kemudian penerima terakhirnya adalah Tauhid Soleman serta pejabat penegak hukum di Ternate,” tandasnya.

“Uang tunai yang diperoleh itu harusnya ada jatahnya Wakil Wali Kota Terante Jasri Usaman Rp 15 juta,” tambahnya.

Ghun Wahys
Editor