Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate di Persidangan itu, Agus menuturkan terkait 12 orang tambahan tersebut menjadi penyebab kerugian negara.
“Berarti jaksa juga tahu kerugian negara itu dimana, Ini fakta persidangan loh, kerugian negara sebesar Rp 35 juta dinikmati oleh Tauhid sebagai Wali Kota Ternate harus ditagih dan dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Atas perihal Korupsi uang Negara, AgusĀ mempertanyakan selebihnya kerugian negara ini mengalir kepada siapa.
“Kenapa Kejari harus membebani terdakwa yang lain sementara yang menikmati orang lain,” kata Agus mengisahkan.
“Berarti jaksa juga tahu kerugian negara itu dimana, Ini fakta persidangan loh, kerugian negara sebesar Rp 35 juta dinikmati oleh Tauhid sebagai Wali Kota Ternate harus ditagih dan dijadikan tersangka,” sambungnya.
Dikatakan, Indonesia ini merupakan negara hukum. Jadi, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
Ini bukan persoalan nominal kecil atau besarnya uang, tapi mental korupsi yang hasus dibasmi.
***
Tinggalkan Balasan