Mimbar Malut – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan RH (30) selaku pelatih Taekwondo di Ternate kepada salah satu muridnya N (11) telah ditetap tersangka.

Perlu diketahui kasus dugaan penacabulan tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Ternate Selatan pada tanggal 28 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 12.00 WIT. Namun sampai sejauh ini terduga pelaku yang juga telah ditetapkan tersangka belum di tahan lantaran saat itu terlapor mengalami pendarahan di salah satu kuping (telinga) dan susai prosedur yang dijalankan Penyidik.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan saat ditemui Media ini di ruangannya. Guntur mengakatan bahawa alasan Tersangka belum ditahan karena pihaknya berkerja sesuai dengan prosedur, kemudian selanjutnya, tersangka juga saat diamankan salah satu telinganya mengeluarkan darah.

Olehnya itu kata Kapolsek, pihaknya bakal melayangkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka di hari Jumat 12 Juli 2024.

“Rencana hari Jumat, nanti kami panggil tersangka ini,” kata Guntur, Rabu (10/7/2024).

Dikatakan, jika hari Jumat tersangka tidak hadiri surat pemanggilan pertama, maka pihaknya bakal melakukan pemanggilan kedua.

“Jika pemanggilan pertama dan kedua Tersaka tidak datang maka kita akan melakukan pemanggilan ketiga dengan surat perintah membawa sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban pencabulan memepertanyakan prosedur yang dimaksudĀ  oleh Kapolsek Ternate Selatan sehingga sampai sejauh ini tersangka belum juga ditahan.

“Terkait itu pelaku yang statusnya saksi terlapor dan sudah dinaikkan menjadi tersangka itu ditahan atau tidak?” ucap Zulfikran Bailussy mempertanyakan.

Ghun Wahys
Editor