Menurutnya, jika pihak Polsek Ternate Selatan berasalan bekerja sesuai prosedur hingga tersangka belum juga ditahan, maka tidak terlepas dari KUHAP pasal 21 ayat 4 yakni memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Jelas semua itu menjadi kewenangan penuh dari penyidik, Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih untuk kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

Yang kedua Lanjut Zulfikran, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penahanan dan atau penahanan lanjutan, dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Zulfikran bilang, tersangka harus ditahanĀ  jangan sampai menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.

“Jadi, fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa ini tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut, jika dikatakan bekerja sesuai prosedur ya, itulah prosedurnya harus ditahan,” pungkas Kuasa Hukum itu.

Zulfikran menegaskan, terkait penahan tersangka pencabulan anak dibawah umur itu harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka dan itu ditegskan sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Apabila sudah di gelar perkara berarti kan alat bukti sudah lengkap to, kenapa tersangka belum ditahan. Saya harus tekankan ini kasus tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun itu menjadi kekhawatiran saya jangan sampai pelaku melarikan diri, sehingga sudah harusnya ditahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik bisa langsung menahan tersangka apabila 2 alat bukti terpenuhi dan itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

Ghun Wahys
Editor