“Dan ini menjadi pertanyaan besar apabila statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan, apalagi alasannya? mengikuti KUHAP. padahal jelas KUHAP memberikan kewenangan yang besar terhadap penyidik untuk menahan tersangka demi kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHAP,” jelas Zulfikran.
Zulfikran juga membantah pernyataan Kapolsek Ternate Selatan yang mengatakan bahwa pihak keluarga dan penasihat hukumnya harus bersabar, menunggu jadwal penyidik untuk bekerja sesuai prosedur.
“Selaku Kuasa Hukum korban, terkait dengan pernyataan dari Kapolsek seperti itu secara tidak langsung menegasikan narasinya sendiri, karena salah satu tugas Kepala Sektor Kepolisian itu sebagai penyidik dia yang mengatur penjadwalan terkait dengan penanganan kasus tersebut, namanya tertera didalam SP2HP disitu jelas dia selaku penyidik,” tandasnya.
Zulfikran menyebutkan, alasan tidak ditahan tersangka karena belum cukup bukti dan atau alasannya kesehatan tersangka kurang memungkinkan maka masih masuk akal.
“Tapi kan ini sudah ditetapkan sebagai tersangk? kemudian sudah mengantongi 2 alat bukti. Saya rasa itu sudah cukup menjadi dasar tersangka untuk ditahan,” cetusnya.
“Sekali lagi ini bukan kasus pidana umum, kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun, misalnya dalam proses penanganan perkara berjalan terus tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi bagaimana, dan atau apabila pelaku melakukan tindakan meneror atau mengancam korban anak atau keluarganya bagaimana,” sambungnya Kuasa Hukum Korban ketika dikonfirmasi Mimbar Malut.
Meski begitu, terkait penahanan tersangka itu adalah haknya penyidik, namun perlu diketahui juga pelaku saat ini dibiarkan berkeliaran.
“Sekalipun dalam kewenangan melakukan penahanan tersangka itu haknya penyidik, akan tetapi pelaku masih bebas berkeliaran dan membuat resah korban anak dan keluarganya,” timpalnya.
***
Tinggalkan Balasan