Mimbar MalutSeoang anggota Tintara Nasional Indonesia (TNI) di Ternate bersama dua teman lainnya dilaporkan ke Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) terkait dengan dugaan pemalsuan keterangan di Pengadilan Angama.

Oknum anggota TNI berinisial CS (43) dan dua temannya ini dimintai agar pertanggung jawabkan perbuatan yang diduga melakukan pemalsuan keterangan di Pengadilan Agama saat menyampaikan pengajuan permohonan Cerai terhadap Istrinya NI (50).

Pengajuan Permohonan Perceraian yang disampaikan CS (43) ini dengan nomor nomor: 112/Pdt.G/2024/PA. Tte, atas dasar tuduhan hadirnya orang ketiga. Dalam proses penceraian, CS mengajukan dua temannya sebagai saksi.

Kedua teman CS (43) ini yakni, Letda Pom FHP (34) dan Sertu Keu WMS (28). Hanya saja dalam keterangan keduanya membenarkan bahwa istri CS yang berinisial NI (50) ini memiliki istimewa dengan salah satu Jaksa di Provinsi Maluku Utara.

Keterangan yang disampaikan kedua teman CS di Pengadilan Agama tidak dibenarkan oleh Istri Oknum anggota TNI tersebut lantaran mereka masih hidup bersama dan tinggal dalam satu atap.

Sang istri CS ini juga tidak tahu menauh soal pengajuan perceraian suaminya hingga keluarnya putusan dari surat panggilan (relaas) mulai dari tanggal 28 Februari sampai 8 Maret 2024 tak kunjung sampai di tangannya NI (Istri CS).

Atas perbuatan yang dilakukan CS dan dua temannya itu, Kuasa Hukum Ni, Agus Salim Tampilang menduga ketiga anggota TNI AL itu bermufakat melakukan perbuatan melawan hukum.

Dimana dengan sengaja mengarang suatu skenario agar mengorbankan kliennya, maka dibuatkanlah laporan pelanggaran etik ke Kadiskum.

Agus bilang, sudah jelas dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juntco Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Penceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter