“Di dalamnya mengatur tata cara perkawinan, sehingga ada pelanggaran kode etik karena ada keterangan yang disampaikan oleh ketiga anggota TNI ini di Pengadilan Agama Ternate tidak lain dari sebenarnya yang terjadi,” pungkasnya,
Kuasa Hukum NI juga menuturkan bahwa Kliennya tidak dilibatkan dalam proses pengajuan penceraian oleh suaminya sampai adanya surat panggilan ikrar talak pada tanggal 24 April 2024.
Dikatakan, sampai Pengadilan Agama Ternate memutuskan perkara tersebut secara verstek Kliennya tidak dilibatkan.
“Akibatnya klien kami ini bercerai dengan suaminya, jadi tiga oknum TNI AL memberikan keterangan palsu. Kami telah melakukan laporan langsung kepada Kadiskum TNI AL tanggal 27 Juni 2024 dan tebusannya juga ke Danlanal dan Pomal Ternate,” terang Kuasa Hukum NI saat menggelar Jumpa Pers.
Perlu diketahui, tebusan laporan yang dilayangkan itu yakni, ke Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AL, Aspam Kasal Mabes TNI AL, Kadispamal Mabes TNI AL, Dandenpomal Mabes TNI AL, Panglima Armada III Sorong dan Pimpinan LPSK.
***
Tinggalkan Balasan