Mimbar Malu – Kejaksaan Negeri Ternate melakukan penyelidikan pada dua Kantor yang memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19.

Kedua kantor yang geledah Kejari Ternate ini yakni, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Badan Penanggulangan Benca Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Ternate di dua kantor tersebut tepat pada Kamis, (11/7/2024) sekitar Pukul 12.40 WIT siang tadi.

Perlu diketahui, dugaan kasus anggaran Covid-19 yang melekat pada BPBD Kota Ternate ini ditangani oleh Kejari Ternate dengan besaran nilai nya mencapai Rp 22 Miliar hingga dilakukan penggeledahan untuk kepentingan kelengkpan bukti atau dokumen penting terkait dengan kasus korupsi Covid-19.

Dari Rp 22 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Benca Daerah (BPBD) ini digunakan untuk sosialisasi pencegahan, dan penegakan. Sementara Dinas Kesehatan Ternate, anggarannya dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya.

Tim penyidik yang melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra didampingi PLH Kasi Intelijen Kejari Ternate, Matheos Matulessy.

PLH Kasi Intelijen Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, sesuai surat Kepala Kejari pengeledahan itu ada dua titik yaitu kantor BPKD dan BPBD. Dikatakannya, tujuan dari pengeledahan tersebut agar menemukan sejumlah dokumen.

“Sudah ditemukan dokumen terkait dugaan korupsi Covid-19, kita secepatnya tetapkan tersangka,” kata Matheos Matulessy.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter