Mimbar Malut – Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan M Tauhid Soleman rupanya enggan bayar ganti rugi lahan milik keluarga Litan yang saat ini sudah dibangun sebuah obejek wisata yakni Pantai Lendmark di Kelurahan Muhajirin.
Sikap melawan hukum ini berlangsung hingga pada Mahkama Agung, dimana keluarga Litan (Pemilik Lahan) berhasil memenangkan kasasi dan bakal mengambil kembali lahan milik mereka apabila Pemerintah Kota Ternate tak juga membayar ganti rugi.
Keluarga Litan diantaranya adalah, Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan ini menang kasasi Mahkamah Agung. Kemenangan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTTE tanggal 14 Juni 2023.
Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan Para Penggugat. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang/objek sengketa bersertifikat hak milik nomor 00294 di Keluarahn Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua Para Penggugat Royke Litan.
MA juga menghukum Pemerintah Kota Ternate sebagai Termohon Kasasi membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2,8 miliar. Kuasa Hukum Para Penggugat Halid Fadel mengatakan, Para Penggugat sebelumnya sudah mengajukan eksekusi pasca MA memutus perkara.
Namun kata dia, sampai tahap aanmaning atau eksekusi pertama, Pemkot Ternate tidak punya itikad baik menindaklanjuti amar putusan.
“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan, apakah untuk membayar sejumlah kerugian termuat dalam putusan kasasi. Pemerintah Kota tidak beritikad baik dalam hal tindaklanjut putusan dimaksud,” ujar Halid.
“Ketika pada tahap aanmaning, semua pihak dipanggil. Pihak-pihak yang dipanggil dalam pengajuan eksekusi itu Termohon Kasasi yang diwakili tim kuasa hukum dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate. Dalam proses ini, dari pemerintah akan menyampaikan ke pimpinan (Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman) dan dimuat dalam rapat, namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik sikapi persoalan yang kami ajukan dalam hal ini permohonan eksekusi,” tambah Halid.
Halid berharap, Pemkot Ternate selaku tergugat, terbanding dan termohon kasasi agar bersikap kooperatif dalam rangka melaksanakan putusan yang sudah inkracht.
Tinggalkan Balasan