Mimbar Malut – Masyarakat Desa Foya Tobaru, Kecamaatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan menolak adanya Kepala Desa karteker yang di hadirkan oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Pasalnya, Kepala Desa Karteker yang baru saja melaksanakan tugas di Desa Foya Tobaru ini rupanya sudah membuat kericuhan pada internal Pemerinatahan setempat.

Bagaimana tidak? belum lama ini, Kepala Desa Karteker itu telah membuat gaduh dengan memberhentikan beberapa anggota BPD terpiliha Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur secara sepihak.

Padahal berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan anggota BPD atau mengangkat anggota BPD yang baru.

Pemberhentian anggota BPD biasanya dilakukan melalui proses usulan dan penetapan yang melibatkan pimpinan BPD, kepala desa, Camat, dan Bupati/Wali Kota.

Usulan pemberhentian anggota BPD diajukan oleh pimpinan BPD melalui kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemudian, Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.

Buntut dari pemberhentian sepihak Kepala Desa Karteker, warga dan anggota BPD mendesak Bupati Halsel untuk mengambil kebijakan agar pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan steril.

Hal itu juga disampaikan Hendra Hatari selaku Wakil Ketua BPD Desa Foya Tobaru saat ditemui Mimbar Malut, Jumat (12/7/2024). Ia menjelaskan alasan warga dan pihaknya menolak Mikael selaku Kepala Desa Karteker yang baru ini lantaran sudah membuat konflik internal pemerintahan dengan membehentikan anggota BPD terpilih.

Masyarakat dan BPD Juga Telah Membuat Surat Permohonan untuk Dilayangkan ke Bupati Halsel.

“Apalagi seorang Kepala Desa karteker, yang difinitf saja tidak bisa sembarangan mengangkat dan memberhentikan anggota BPD,” tegas Wakil Ketua BPD Desa Foya Tobaru, Hendra Hatari.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter