Mimbar Malut – Oknum pelatih taekwondo RH (30) di Ternate  yang melakukan pencbulan terhadap salah satu muridnya telah diamankan Penyidik Polsek Ternate Selatan.

Ia ditahan usai penyedik melakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan Anak dibawah umur di Polsek Ternate Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024 kemarin.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan saat ditemui membenarkan terkait dengan penahanan Tersangka Pencbulan anak yang dilakukan oleh oknum pelatih taekwondo tersebut.

Dikatakan, beberapa hari kemarin pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mantan Kasat Intel Polres Ternate ini juga menuturkan pelaku telah menghadiri panggilan yang dilayangkan itu, dan setelah pemeriksaan pelaku juga langsung ditahan di Polsek Ternate Selatan.

“Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur itu sudah diamankan setelah selesai pemeriksaan tadi,” kata Guntur.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Zulfikran Bailussy dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya turut mengapresiasi kinerja dari Penyidik Polsek Ternate Selatan yang telah menahan tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Namun proses ini belum selesai disini. Zulfikran bilang, masih ada tahapan selanjutnya yang juga membutuhkan kejelihan penyidik yakni, penerapan pasal terhadap pelaku. Penerapan pasal yang nanti menjerat pelaku tentu berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Salah satu adalah hasil visum, tapi pihaknya menilai ada keganjalan dari hasil visum yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Ternate Selatan, sebab hasil visumnya berbeda dengan hasil pemeriksaan mandiri dari pihak keluarga korban di salah satu RS ternama di Kota Ternate.

“Saya berharap penyidik bisa profesional dalam melakukan penyidikan, hal itu agar penerapan pasal terhadap pelaku sesuai dengan perbuatan yang ia (tersangka pencabulan) lakukan,” pungkasnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter