Mimbar Malut – Dewan Pempinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Maluku Utara kembali soroti kasus peyertaan modal investasi Pemrintah Kota Ternate pada Tahun 2015-2019.

DPD GPM Malut juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar membuka kembali dan periksa M Tauhid Soleman terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate di Tahun 2015-2019 lalu.

Yuslan Gani selaku Sekretaris GPM Malut, kepada media ini menyampaikan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal investasi tersebut diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Yuslan juga mengatakan, kejahat dari pejabat Pemerintah Kota ini terutama Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, telah mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal.

Kata dia, kasus penyertaan modal tersebut melibatkan Pemerintah Kota Ternate dalam melakukan penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company alias PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2015-2019.

Lebih lanjut, Yuslan menuturkan, jumlah penyertaan modal tersebut sebesar Rp 25 Miliar, anggaran itu lalu dibagikan kepada anak perusahaan daerah, yaitu PT Alga dan BPRS Bahari Berkesan, serta PT Apotek Bahari Berkesan.

“Namun penggunaan dana atau anggaran ini diduga tidak memiliki dasar hukum peraturan daerah (Perda) dan tidak dilakukan analisa kelayakan investasi, sehingga keuangan daerah tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Yuslan bilang, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan terdapat bukti yang jelas bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016, M Tauhid Soleman yang saat itu selaku Plt. Kepala BPKAD dan PPKD kemudian menandatangani perubahan anggaran sebesar Rp 6 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda LHAKKN.

Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2017, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana sebesar Rp 2 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda LHAKKN.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter