Selain itu, di tanggal 22 Januari 2018 dan 1 Februari 2019, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana sebesar Rp 5 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN) BPKP.
Padahal UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 305 ayat (1) yang menyatakan menegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD.
Selain itu, Pasal 341 ayat 2 menyatakan bahwa pembentukan anak perusahaan harus didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang professional dan independen.
Dan pada Pasal 304 juga mengatur bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, dan penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Namun, dalam Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 juga dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Selama tahun 2015-2019, Kota Ternate mengalami keadaan defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaan dana untuk penyertaan modal daerah perlu diperiksa lebih lanjut,” tutup Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani.
***
Tinggalkan Balasan