Mimbar Malut – Husain Adam bantah tudingan terhadap dirinya terkait dengan pengangkatan Koordinator Bawaslu Sula yang saat ini ia duduki.
Dimana, polemik pengangkatan Husain Adam sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sula diduga cacat prosedur dan kepentingan politik pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Husain bilang semua administrasi sudah jelas dan lengkap, bahkan kata Husain, ada salah satu berkas yang menjadi syarat utam adalah Sertifikasi dari Pos Diklat Kenguangan RI.
“Dari prosedural administratif di Kabupaten Kepulauan Sula itu pengangkatannya itu semua memnuhi prosedural. Bahkan kepengangkatan itu golongan 3D dan saya golongan 4,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua, saya memiliki sertifikat kompotensi dan saya mengikuti ujian yang di lakukan oleh Badan Diklat Kenguangan, jadi dari sisi mana yang tidak memenuhi prosedural,” sambung Korsek Bawaslu Sula, Husain Adam.
Lanjut Husain, untuk mengusulkan korsek masih kewenangan dari bupati, karena menurutnya, Bawaslu Kepulauan Sula belum ada Satuan Kerja (Satker) sehingga terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) masih milik Pemkab.
“Terkait dengan pengusulan dari pemda itu merupakan kewenangan Bupati, dari Bawaslu meminta nama kalaupun misalkan Bupati mau usulkan 1 nama, itu adalah hak prerogatifnya Bupati,” ucapnya.
Kendati demikian, Husain bilang untuk proses pengangkatan tersebut, sudah memenuhi persyaratan bahkan dirinya juga sudah mengantongi sertifikasi yang menjadi syarat uatama dan diminta oleh Bawaslu Provinsi yaitu dari pos Diklat Keuangan RI.
“Surat Kepetusan (SK) Korsek Bawaslu itu salah satu prosedural yang sangat mendasar itu, soal sertifikat itu, dan itu sudah menjadi sebuah ketentuan dan saya sudah punya itu, jadi cacat prosedurnya dimana,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajwan Umasugi, menjelaskan terkait dengan pengusulan nama-nama untuk jabatan Korsek Bawaslu merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sula dan kemudian pada prinsipnya pihaknya meneruskan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Misalkan seperti ketika kami melakukan permintaan atau permohonan tenaga teknis maka yang mempunyai kewenangan itu adalah dari Pemkab untuk rekomendasikan nama-nama dan menduduki jabatan Korsek Bawaslu Sula dan terkait itu juga diinformasikan ke provinsi,” paparnya saat dikonfirmasi.
Ajwan juga kembali menyebutkan bahwa terkait prosedur pengangkatan korsek kepada Husen Adam supaya lebih jelasnya nanti dikonfirmasikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Sementra itu, Komisioner Bawaslu Malut, Suleman Patras ketika dimintai keterangan dan tanggapan lebih lanjut terkait dengan proses pengangkatan itu menyampaiakan bahwa yang mengusulkan adalah kewenangan Pemkab Sula dan hanya 1 nama diusulkan tidak menjadi persoalan.
“Karena permintaan tersebut melalui teman-teman di Sula kemudian diteruskan kepada provinsi dan hal itu kami meninjau semua persyaratannya,” tukasnya.
“Jadi, tidak ada polemik hanya saja dipending untuk melengkapi syarat lainnya,” tambahnya.
Bahkan kata dia, hal itu dipending lantaran ada salah satu syarat yang belum lengkap namun setelah berjalannya waktu terkait kelengkapan itu tidak ada lagi pengusulan dari Pemkab dan kemudian diterbitkan (SK).
Kemudian lanjut Suleman, SK itu dikeluarkan melalui Sekretaris Bawaslu Malut dan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan di internal dan selain itu juga, pihaknya menunggu Husain Adam melengkapi dokumen syarat lainnya seperti yakni sertifikat PPK dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Untuk mengatongi sertifikat tersebut harus mengikuti ujian di KPPN dan bersangkutan sudah miliki itu sehingga dikeluarkanlah SK untuk menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kepulauan Sula,” tutup Suleman.
Diketahui, Korsek Bawaslu Kepulauan Sula yang sebelumnya dijabat oleh Muhlis Maulana Ibrahim dan digantikan oleh Husain Adam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretarian Bawaslu Provinsi Malut dengan nomor: 85/KP.04/MU/05/ 2024.
***
Tinggalkan Balasan