“Kalau itu nanti ditanyakan di BPBJ ya, Saya tidak tahu sampai tahap di sana,” sebutnya.
Sekedar diinformasikan, hasil menelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku Utara untuk memperkuat dugaan terkait dengan proyek tersebut benar dilelang atau tidak.
Namun yang lebih mengejutkannya lagi, setelah menelusuri LPSEĀ ditemukan proyek tersebut tidak termuat dalam sistem alias tidak di tender.
Hasil LPSE itu menampilkan bahwa hanya paket proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Jantung RSUD Chasan Boesoirie dengan kode tender 12993361.
Kemudian paket dengan kode RUP 41118600 tersebut, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1 Miliar dan diupload pada 3 Februari 2023.
Selain itu, sekalipun tidak termuat dalam LPSE, tampaknya ada dokumen pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) atas nama Riswan dan dokumen tersebur diteken pada 15 Januari 2023.
Media ini telah melakukan konfirmasi langsung ke Tim Monitoring KPK usai melakukan pengecekan Gedung Jantur RSUD CB. Namun Tim Monitoring KPK enggan memberikan tanggapan.
***
Tinggalkan Balasan