Mimbar Malut – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak agar memperjelas status Wali Kota Ternate terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi Anggaran Covid-19 dan proyek fiktif.

Desakan itu disampaikan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara dalam Aksi Demonstrasi yang digelar di depan Kantor Wali Kota dan Kejati.

M Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate saat ini diduga kuat terlibat Korupsi Nepotisme pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggran vaksinasi Tahun 2021.

Tak hanya itu, Tauhid juga diduga terlibat kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal dan Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT Alga Kastela.

Ketua GPM Malut dalam orasinya menyampaikan bahwa, sejumlah permasalahan di Kota Ternate, yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegak Hukum.

“Padahal ada sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan M. Tauhid Soleman, sebut saja kasus korupsi anggaran covid-19 dan vaksinasi sebesar Rp 22 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 709.721.945,” cakap Sartono.

Bung Tono sapaan akrabnya Sartono Halek ini menegaskan, sesuai fakta persidangan, nama M Tauhid Soleman yang saat itu menjabat Ketua Satgas Covid-19 disebut oleh salah satu terdakwa dalam kasus itu.

Lebih lanjut, dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.000.000 melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.

Sartono bilang, Tauhid juga diduga terlibat korupsi pada Perusda Bahari Berkesan pada PT Alga Kastela dengan anggran senilai Rp 1,2 miliar.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter