Dikatakan, permintaan ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar itu diluar naluri sebagai manusia yang hidup bermasyarakat, apalagi kliennya ini belum ditetapkan atau disanggakan sebagai tersangka lantaran tahapan penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan.
“Kami merasa janggal atas laporan pelapor terhadap klien kami, karena dari pihak pelapor ini terus melakukan mediasi, mediasi dan mediasi dengan tuntutan sebagaimana yang disampaikan ibu Ratna (Klien) yakni sebesar Rp 1 Miliar, kemudian selanjutnya diturunkan menjadi Rp 500 juta,” kata Kuasa Hukum Ratna Fatah.
“Tak sampai disitu saja, mereka juga kemudian menurunkan harga saat mediasi dengan total nilainya sebesarb Rp 300 juta dan mediasi yang terakhir hari ini sebesar Rp 150 juta namun mentoknya di Rp 100 juta,” tanadasnya.
Meski begitu, Kuasa Hukum ini juga menegaskan bakal melakukan laporan balik terhadap pelapor sebelumnya lantaran mereka diduga melakukan indikasi pemerasan terhadap Klien nya Ratna Fatah.
“Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah laporan yang disampaikan ini apakah benar adanya kejadian tersebut atau tidak! Kalaupun tidak terjadi sebagaimana mestinya, maka kami akan lapor balik terkait laporan dengan dugaan laporan palsu yang disampaikan oleh pihak pelapor sebelumnya,” tegas Kuasa Hukum Fahmi Albar.
“Jadi soal permintaan uang ini menurut klien kami ini adalah suatu pemaksaan kehendak, dimana dari pihak pelapor memaksakan kehendak kepada klien kami untuk menyediakan sejumlah uang, sementara proses permasalahannya tidak jelas,” tambahnya.
Fahmi juga meminta kepada pihak Kepolisian agar melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan secara jelas.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pihak Kepolisian, paling tidak tahapan proses dari pada penyelidikan maupun penyidikan itu harus jelas,” timpalnya.
***
Tinggalkan Balasan