Mimbarmalutcom – Meminimalisir terjadinya praktek prostitusi anak di bawa umur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan Razia di sejumlah Indekos dan Penginapan.

Langkah ini dilakukan berdasarkan surat himbauan kepada pelaku usaha dengan nomor: 049/2255/2024 yang ditandatangani Sekda Halsel, Safiun Radjulan tertanggal 18 Juli 2024.

“Iya, himbauan tertulis ini kami sampaikan kepada pemilik penginapan dan indekos dengan mengacu pada Perda dan arahan pak Bupati. Sehingga kami (Satpol) perlu tegaskan kepada pemilik penginapan (Indekos) tidak melakukan pembiaran perdagangan dan prostitusi anak dibawah umur,” kata Kasatpol-PP Mahmud.

Dikatakan, langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti Perda nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila dan Perda nomor 9 tentang peredaran minuman keras.

Labih lanjut, Mahmud bilang giat razia yang dilakukan pihaknya sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati tentang larangan, pencegahan perdagangan/prostitusi anak dibawah umur dan larangan hubungan bukan suami istri.

Pihaknya juga mulai intens menyasar penginapan dan indekos di wilayah Ibu Kota Halsel untuk melakukan penertiban dan penindakan.

“Upaya yang dilakukan Satpol (Pemkab) untuk membasmi penyakit masyarakat yang marak terjadi di lokasi dan tempat penginapan dalam wilayah Halsel,” cakapnya.

“Apabila kedapatan kami langsung melakukan penindakan kepada oknum pelaku,” tambah Kasatpol-PP itu.

Mahmud juga mengingatkan kepada seluruh pemilik penginapan dan indekos agar tidak mengizinkan aktivitas pesta miras, aktivitas asusila/prostitusi, perdagangan anak dibawah umur.

Ghun Wahys
Editor
Ghun Wahys
Reporter