Mimbarmalutcom – Kuasa Hukum Pelapor dugaan kekerasan anak, Abdulah Ismail membantah tuduhan Ratna dkk terhadap kliennya melakukan upaya pemerasan.

Abdulah bilang, terkait pemberitaan dari saudari Ratna bersama Kuasa Hukum dua hari lalu itu tidak benar adanya. Dimana kliennya tidak pernah melakukan upaya pemerasan terhadap Ratna.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari saudari Widya, ingin melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut. Dimana, klien kami pada pokoknya tidak pernah melakukan tindakan atau upaya pemerasan terhadap saudari Ratna,” cakapnya.

Abdulah menyebut, kliennya melaporkan saudari Ratna di Polres Ternate dan sempat melakukan pemberitaan terkait penangan perkara yang dinilai lamban.

“Namun sebagaimana yang disampaikan oleh saudari Ratna dalam hal ini, adanya upaya-upaya untuk perdamaian klien kami dalam hal tidak secara aktif karena klien kami yang melapor,” ujarnya.

“Saya rasa ibu Ratna harus memahami bahwa ibu Ratna ini sebagai terlapor, sehingga yang harusnya melakukan perdamaian ini siapa. Kalau kami mau melakukan perdamaian berarti kami tidak akan melaporkan masalah ini di Polres Ternate,” sambungnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan baik dari proses penyelidikan hingga tahapan penetapan tersangka terkait dengan kasus dugaan kekerasan anak yang dilaporkan di PPA Polres Ternate.

“Sehingga pelaporan kami sudah jelas terhadap saudari Ratna dkk, dan kami juga menunggu hasil dari pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan sampai tahap nanti penetapan tersangka,” tandasnya.

Abdulah menjelaskan, upaya melakukan perdamaian terkait masalah tersebut bukan dari kliennya melainkan secara aktif dilakukan saudari Ratna (terlapor).

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter