Mimbarmalutcom – Partai NasDem Maluku Utara angkat bicara terkait dugaan kasus perbuatan zina dilakukan oleh salah satu kader partainya yang juga anggota DPRD terpilih di Halbar yakni Rustam Fabanyo.

Rustam dipolisikan terkait dugaan perzinaan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami. Namun hingga kini terlapor sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Anggota DPRD terpilih ini juga sebagai pengurus Partai Nasdem yang menjadi pemenang pertama dari 10 anggota DPRD terpilih di Halmahera Barat dengan meraih 1.196 suara.

Kemenangan tersebut diraih pada Daerah Pemilihan (Dapil) I Halmahera Barat pada pemilihan umum 14 Februari 2024 kemarin.

Terlapor diadukan oleh SA ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dengan surat tanda terima laporan pengaduan (STPLP) tanggal 28 Juni 2024, pukul 17.00 WIT.

Atas perihal dugaan perbuatan zina yang dilakukan Anggota DPRD terpilih, Rustam Fabanyo, Partai NasDem pun menunggu hasil laporan untuk mengambil langkah tegas kepada bersangkutan.

Sementara itu, Kanit Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Riyan Permana Putra dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk tentang perzinahan dan terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

“Laporannya tentang perzinaan yang dilaporkan oleh suaminya berinisal SA. Intinya suaminya sudah melaporkan terkait dengan hubungan istrinya bersama laki-laki lain. Kami sudah sekali periksa terlapor,” cakapnya.

Terpisah, Partai NasDem Maluku Utara juga menanggapi perbuatan kadernya itu dengan dibuktikan surat bernomor : 075-SI/DPW-ND/MALUT/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024, perihal panggilan klarifikasi.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter