Dikatakan, usai surat tersebut diterbitkan, Rustam didampingi penasihat hukumnya menyambangi kantor NasDem beralamat di Jalan Sultan Khairun, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

“Sehubungan dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh SA kepada Rustam Fabanyo, maka perlu dari kami meminta klarifikasi atas konstruksi masalah yang dilaporkan,” cuitan dalam surat yang diteken langsung Achmad Hatari dan Malik Ibrahim.

Wakil Ketua DPW NasDem Maluku Utara, Ahmad Muhdin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh atas perbuatan yang dilakukan kadernya, sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum.

“Sebenarnya partai belum mau angkat bicara dengan masalah ini. Tunggulah satu dua hari lagi, prinsipnya partai tidak mau ambil pusing. Partai akan mengambil tindakan sesuai dengan AD/ART, kalau memang sudah terbukti,” tandasnya, Senin (15/7/2024).

Ia juga membeberkan, sanksi yang bakal disangkakan berdasarkan tindakan yang dibuat Rustam Fabanyo.

Kata dia, bersangkutan bisa juga gagal dilantik pada September mendatang, jika terbukti dalam proses hukum yang berjalan.

“Sanksinya, salah satu di antaranya batal dilantik dan akan dialihkan kepada pemenang kedua atau pergantian. Kalau belum terbukti partai belum bisa mengambil langka,” timpalnya.

“Hasil klarifikasi hari ini, bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak melakukan hal itu,” sambungnya.

Untuk diketahui, SA adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Mimbarmalutcom telah dilakukan namun belum direspon pelapor.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter