Mimbarmalutcom – Praktisi Hukum soroti Dokumen hasil audit korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020-2022 yang melibatkan 178 Kepala Desa di Halmahera Selatan hilang secara ajaib.
Agus Salim R Tampilang kepada media ini mempertanyakan bagaimana dengan berkas hasil audit Inspektorat tersebut bisa hilang.
Ia menekankan, Inspektorat adalah lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menjalankan tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan negara mapun daerah.
Namun lanjut Agus, jika memang adanya audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Kades-kades atau para mantan kades, maka ini bisa dilakukan dengan tujuan tertentu yakni, audit kinerja terkait kerugian keuangan negara.
“Dan kalau memang adanya temuan, maka hasil auditnya harus dibawa ke majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) agar ada pengembalian kerugian keuangan negara,” timpalnya.
Dikatakan, apabila hasil audit Inspektorat itu bisa hilang, maka tidak dapat dibenarkan dan secara institusi, Inspektorat atau APIP yang melakukan audit harus bertanggungjawab terkait hilangnya dokumen tersebut.
Agus menjelaskan, dokumennya itu ada permanen file nya, kemudian dengan adanya pergantian pimpinan atau pejabat inspektorat terus bisa terjadi hilangnya berkas, maka hal tersebut sangatlah aneh.
“Karena dalam hasil audit itu ada yang namanya expedisi penerima berita acara dari para Kades-kades maupun mantan kades terhadap inspektorat,” jelasnya.
Lebih lanjut, setiap kades atau mantan kade yang di audit, semua ada berita acaranya. Agus menyatakan, berita acara penyerahan hasil temuan ada file expedisi penerima berita acara oleh Ara Kades dan semuanya sudah tergabung dalam permanen file.
Tinggalkan Balasan