Mimbatmalutcom – PT Mineral Alam Abadi atau MAA yang bertempat di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara diduga melakukan pemecatan terhadap salah satu karyawannya secara sepihak.

Pasalnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak PT MAA ini secara tiba-tiba lantaran karyawannya meminta bantuan agar dibayarkan karcis masuk Bandara dan Pelabuhan.

Bermula dari meminta bantuan bayar karcis masuk Bandara dan Pelabuhan senilai Rp 10.000, Driver ini kemudian di PHK dengan cara menyuruhnya agar tak lagi bekerja. Padahal, Driver itu saat ini kontrak kerja nya masih berjalan aktif.

Sikap sewenang-wenang PT MAA terhadap Driver ini sudah harus menjadi perhatian dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar mengambil kebijakan lebih lanjut.

Dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT MAA iniĀ  berdasarkan dengan informasi yang disampaikan Kiki Rahmanur yang bekerja sebagai Driver di PT MMA kepada Mimbarmalutcom, Selasa, (23/7/2024).

Kiki mengisahkan terkait dengan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan PT MAA itu tanpa ada alasan yang pasti dari pihak Perusahaan.

Dimana, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan PT MAA itu hanya secara lisan bahkan tanpa sepengetahuan HRD di tempatnya bekerja

Saat itu dirinya mendatangi kantor tempat ia bekerja dengan tujuan menjalankan pekerjaannya sebagai Driver. Hanya saja, setibanya di kantor, Ia langsung diberikan informasi yang tak enak dengar, bahwa dirinya sudah dipecat oleh perusahaan lantaran melakukan kesalahan.

“Jadi awalnya itu saya dituduh membebani para karyawan untuk membayar karcis saat saya melakukan penjemputan kepada mereka di Bandara dan di Pelabuhan,” ucap Kiki mengisahkan.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter