Meski begitu, Ia mengaku pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap dirinya hanya dilakukan secara sepihak, lantaran pemecatan dilakukan tanpa sepengetahuan dari HRD di perusahaan tempat ia bekerja.

“Sekalipun itu dianggap sebagai sebuah kesalahan, karena saya sempat meminta tolong mereka untuk membayar karcis senilai 10 ribu, tapi itu bukan berarti bisa dijadikan sebagai alasan agar saya dipecat,” timpalnya.

“Jadi saya rasa itu pemecatan secara sepihak, karena hanya disampaikan secara lisan, bahkan itu terjadi secara tiba-tiba, saya pun sempat kaget karena kontrak saya itu masih empat bulan kedepan yakni di bulan November 2024. Dan ketika saya konfirmasi ulang ke perusahaan, tidak ada jawaban sama sekali,” tambahnya.

Sementara itu, Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap PT MAA terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja itu. Hanya saja sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan enggan merespon.

Perlu diketahui, PT MAA ini merupakan  perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Nikel di Kawasan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter