Mimbarmalutcom – Kepala Sekolah (Kepsek) dan seorang Guru SDN 32 Kota Ternate menghadang wartawan yang hendak melakukan kerja jurnalistik terkait dengan kepentingan pemberitaan.
Tindakan arogan Guru dan Kepsek SDN 32 Ternate ini dilakukan karena disebut terlalu mencampuri urusan sekolah mereka.
Sikap Guru dan Kepsek SDN 32 Ternate ini secara tidak langsung telah membungkam kebebasan pers sebagaimana yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, tujuan dari salah satu wartawan di media online Times Indonesia ini hanya untuk kepentingan pemberitaan terkait dengan seorang Guru Honorer di SDN 32 Ternate yang diduga mengelola BOS dan BOSDA atas dasar diberikan surat dari Dinas Pendidikan.
Namun, upaya konfirmasi wawancara salah satu wartawan itu kemudian di hadang oleh kepala Sekolah dan Guru SDN 32 Ternate dengan menybut selalu ikut campur urusan sekolah mereka.
Seperti saat wartawan tersebut hendak mewawancarai Kepala Sekolah SDN 32 Kota Ternate, Safira Djumati, namun dihadang oleh beberapa guru dengan alasan Wartawan tidak diperbolehkan untuk melakukan peliputan masalah itu.
Tak sampai disitu, tindakan arogan ini juga dilakukan oleh para guru dan operator sekolah agar tidak memperbolehkan wartawan melakukan peliputan di SDN 32 Ternate.
Bahkan alat pelipuan seperti Kamera Tipe Canon Canon 13000D milik wartawan Times Indonesia itu juga dirusaki dengan cara dibanting oleh Kepsek SDN 32 Ternate, Safira Djumati
Tinggalkan Balasan