Mimbarmalutcom – Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, termasuk di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Belakangan ini, perhatian publik tertujuan pada dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang diduga melibatkan Wali Kota Tauhid Soleman.
Bahkan saat ini Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman telah dilaporkan ke KPK setelah sekian kali dilakukan demonstrasi oleh Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta.
Tauhid diduga terlibat skandal korupsi Penyertaan Modal sebesar Rp 22 Miliar pada Tahun 2016-2019.
Wali Kota Ternate ini dilaporkan ke KPK dengan nomor : 02/SKAK-MU)JKT/VII/2024 atas dugaan tindak pidana Korupsi dan Penyertaan modal, Kamis (25/07).
Reza kepada Mimbarmalutcom, mengungkapkan laporan hasil audit BPKP menyebutkan adanya penyalahgunaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 7 miliar dari Rp 22 miliar lebih.
Dikatakan, selain itu ada keterlibatan PT Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya, PT BPRS Bahari Berkesan, yang mengelola dana sebesar Rp 11 miliar.
“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 telah terjadi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00,” ungkap Reza
Meski begitu, Reza bilang papad periode 2015-2019, terdapat ketidakwajaran dalam pencatatan keuangan.
Tinggalkan Balasan