Lebih lanjut, dimana penyetoran modal oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, Pemerintah Kota Ternate juga diduga melakukan kelalaian dalam prosedur investasi, dimana dari tahun 2016 hingga 2019 penyertaan modal ke perusahaan daerah dilakukan tanpa analisis kelayakan investasi yang memadai.

“Penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate dilaksanakan tanpa dasar hukum atau peraturan daerah yang jelas,” cakapnya.

Reza menuturkan, dari kerugian keuangan negara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyeret 4 orang tersangka ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Reza menambahkan, dari tiga di antara empat tersangka divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan.

“Kami berkesimpulan bahwa terdapat indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan dan investasi di Kota Ternate,” tandasnya.

“Temuan-temuan ini, menurut hemat kami, telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dilakukannya investigasi perdana bagi KPK,” sambung Reza.

Reza menegaskan, atas nama kelembagaannya, SKAK-MU akan terus mengawal dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter