Alat UTTP yang dinyatakan sah dalam penguian diberikan tanda sah tahun “24” yang artinya UTTP tersebut telah ditera atau tera ulang tahun 2024.

Meski bagitu, selain diberi tanda sah, UTTP juga diberikan tanda stiker untuk memudahkan pedagang mengingat jatuh tempo tera atau tera ulang 1 tahun di tahun berikutnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Mahmud mengatakan, agenda rutin UPT Metrologi legal berupa STU setahun sekali untuk memastikan alat-alat ukur dipasar sesuai standar yang berlaku.

“Sehingga diharapkan pasar dapat menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Harapan besar kami, pasar di Ternate juga dapat dapat menjadi salah satu nominasi Pasar Tertib Ukur dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan,” timpalnya.

Diketahui, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis sampai hari Kamis 25 Juli 2024 diperoleh jumlah UTTP yang di tera/tera ulang sebanyak 512 timbangan yang terdiri dari 496 timbangan dinyatakan sah dan 16 timbangan dinyatakan rusak.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter